PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah menyatakan bahwa pemerintah wajib memastikan hak warga untuk hidup dalam udara bersih terpenuhi. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.

Udara bersih adalah salah satu faktor penting untuk kesehatan manusia, terutama bagi sistem pernapasan. Udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti infeksi saluran pernafasan, asma, dan bahkan kanker paru-paru. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa udara yang dihirup oleh masyarakat adalah bersih dan sehat.

Menurut PDPI, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mengurangi pencemaran udara, seperti mengendalikan emisi kendaraan bermotor, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan menghijaukan kota-kota. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan monitoring secara berkala terhadap kualitas udara di berbagai wilayah agar dapat segera mengambil tindakan jika terjadi peningkatan polusi udara.

Selain itu, PDPI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara. Masyarakat dapat melakukan hal-hal sederhana seperti menggunakan transportasi umum, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dan menjaga kesehatan sistem pernapasan kita.

Dengan adanya pernyataan dari PDPI ini, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kualitas udara. Udara bersih bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita agar kita dapat hidup dalam udara bersih dan sehat. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia!