BPOM ingatkan agar kadar bromat pada AMDK tidak lebihi batas

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengingatkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memperhatikan kadar bromat yang terkandung dalam produk mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kadar bromat yang melebihi batas yang ditentukan.

Bromat adalah senyawa kimia yang dapat terbentuk saat proses pengolahan air minum, terutama pada air yang mengandung bromida dan diolah dengan menggunakan proses ozonisasi. Kadar bromat yang tinggi dapat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti menyebabkan gangguan pada sistem saraf, ginjal, dan tiroid.

BPOM menegaskan bahwa kadar bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Produsen AMDK diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi air minum mereka, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan akhir.

Selain itu, BPOM juga mengimbau konsumen untuk memperhatikan label dan informasi yang tertera pada kemasan AMDK sebelum mengonsumsinya. Pastikan produk yang dikonsumsi telah terdaftar dan memiliki label yang jelas mengenai komposisi dan kadar bromat yang terdapat di dalamnya.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan produsen AMDK dapat mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan memastikan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi air minum dalam kemasan, agar terhindar dari risiko kesehatan akibat kadar bromat yang berlebihan. Semoga dengan langkah ini, kualitas air minum dalam kemasan di Indonesia dapat terjaga dengan baik untuk kesehatan masyarakat.