
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, kebijakan ini juga perlu diperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai salah satu organisasi yang mewakili industri pariwisata dan restoran di Indonesia, menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan restoran, yang akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah penurunan daya beli pekerja akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen. Hal ini dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat berpotensi menurunkan jumlah pengunjung di sektor pariwisata dan restoran, yang berdampak pada penurunan pendapatan bagi pekerja di sektor tersebut.
PHRI juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan pajak seperti PPN 12 persen ini. Mereka menyarankan agar pemerintah juga memperhitungkan dampak sosial dari kebijakan tersebut, serta memberikan insentif atau dukungan kepada pelaku usaha agar mereka dapat tetap menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan restoran, PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan yang dihadapi saat ini. Semoga kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.