Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan di Indonesia menegaskan bahwa hukuman fisik bukan bagian dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan serta kesejahteraan mereka di lingkungan pendidikan.

Hukuman fisik merupakan bentuk kekerasan yang dapat memberikan dampak negatif pada psikologis dan fisik anak. Selain itu, hukuman fisik juga tidak efektif dalam membentuk karakter dan perilaku positif anak. Sebaliknya, hukuman fisik dapat menimbulkan trauma, rasa takut, dan menurunkan motivasi belajar anak.

Oleh karena itu, pemerhati pendidikan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan edukatif dalam mendisiplinkan anak. Guru dan tenaga pendidik diharapkan menggunakan metode non-kekerasan seperti pembinaan, peneguran yang bijaksana, dan pembicaraan yang dialogis untuk mengatasi perilaku yang tidak sesuai.

Selain itu, pemerhati pendidikan juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendukung pendidikan anak. Orang tua perlu terlibat aktif dalam memantau perkembangan anak di sekolah dan memberikan dukungan serta bimbingan yang positif dalam membentuk karakter anak.

Dengan demikian, pemerhati pendidikan berharap agar semua pihak terkait, baik guru, orang tua, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan optimal anak. Dengan menghindari hukuman fisik dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing tinggi.