Daging biawak halal atau haram dalam Islam?

Daging biawak, atau daging dari binatang reptil yang dikenal dengan nama monitor lizard, sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apakah halal atau haram untuk dikonsumsi. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.

Dalam agama Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu makanan dianggap halal untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah bahwa hewan tersebut harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Namun, dalam hal daging biawak, proses penyembelihannya sering kali tidak mengikuti aturan ini.

Selain itu, ada juga pertimbangan lain mengenai kebersihan dan kesehatan daging biawak. Binatang ini sering hidup di lingkungan yang kotor dan tidak sehat, sehingga dagingnya bisa saja mengandung bakteri dan parasit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sebagian ulama berpendapat bahwa karena daging biawak tidak termasuk dalam kategori hewan yang umum dikonsumsi oleh manusia, maka sebaiknya dihindari untuk dijadikan makanan. Mereka menganggap bahwa lebih baik memilih daging dari hewan-hewan yang sudah jelas status kehalalannya, seperti domba, sapi, atau ayam.

Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asalkan proses penyembelihannya dilakukan dengan benar dan dagingnya bersih serta tidak mengandung zat-zat berbahaya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa selama tidak ada larangan yang jelas dari agama Islam, maka suatu makanan dapat dianggap halal untuk dikonsumsi.

Dalam hal ini, masing-masing individu bisa memutuskan sendiri apakah akan mengkonsumsi daging biawak atau tidak, dengan tetap memperhatikan panduan agama dan kesehatan. Hal ini penting untuk diingat bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan dalam memilih makanan adalah bagian dari ajaran Islam yang harus dijunjung tinggi.