Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan ahli terkait yang menyebut produk kosmetik sebagai overclaim. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengawasi dan memastikan keamanan dari produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Overclaim adalah tindakan yang dilakukan oleh produsen kosmetik yang menyebutkan manfaat produk mereka melebihi dari apa yang sebenarnya bisa dicapai. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari konsumen terhadap produk yang mereka gunakan.
BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur produk-produk kosmetik di Indonesia, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti adanya klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dengan memanggil dokter dan ahli terkait, BPOM berharap dapat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya mengenai keamanan dan khasiat dari produk kosmetik yang bersangkutan.
Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap produk-produk kosmetik yang dianggap overclaim. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan klaim yang diberikan.
Sebagai konsumen, kita juga harus lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan. Pastikan untuk memilih produk yang telah terdaftar dan terdaftar di BPOM, serta membaca label dan informasi yang tertera dengan teliti sebelum memutuskan untuk membeli dan menggunakan produk tersebut.
Dengan adanya langkah yang diambil oleh BPOM ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kehati-hatian yang lebih tinggi dari produsen dan konsumen dalam menggunakan produk kosmetik. Sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.