Paspor adalah dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat proses pembuatan paspor. Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki KK elektronik yang masih berlaku sebagai bukti bahwa dia adalah warga negara Indonesia.
Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki akta kelahiran yang masih berlaku. Akta kelahiran ini diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia. Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa dia benar-benar tinggal di tempat tersebut.
Selain dokumen-dokumen di atas, calon pemohon juga harus memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna putih. Pas foto ini harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan tergantung dari jumlah pemohon yang ada.
Dengan memiliki paspor, seseorang dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki paspor sebagai salah satu dokumen penting dalam perjalanan ke luar negeri.